Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker

blesscar.co.id –

JAKARTA –Polisi lalu lintas (Polantas) sementara ini mencatat lebih dari 70 ribu pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Jenis ketidakpatuhan yang terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai masker.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari situs NTMC Polri pada Selasa (20/5/2020), melaporkan adanya 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar PSBB DKI. Ini adalah data sejak penindakan dimulai pada 13 April hingga 19 Mei. Semua pelanggar hanya mendapatkan teguran.

“Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.

PSBB DKI sendiri berlangsung sejak 10 April untuk menekan angka penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19). Gubernur Anies Baswedan sudah memperpanjangnya dua kali.

Terakhir, ia memperpanjangnya sampai 4 Juni mendatang. Ini, menurut Anies, bisa jadi perpanjangan PSBB terakhir dengan syarat angka penularan dan laporan jumlah kasus baru kembali menurun.

Virus Corona sendiri baru diketahui masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak muncul di China pada akhir 2019, virus sudah menyebar ke lebih dari 200 negara/teritori, sampai-sampai World Health Organization (WHO) mengategorikannya sebagai pandemi global.

Hingga 19 Mei, jumlah kasus terkonfirmasi positif secara nasional mencapai 18.496 orang (4.467 sembuh, 1.221 meninggal). Sementara itu, di Ibu Kota, sampai tanggal tersebut ada 6.053 kasus (1.417 sembuh, 487 meninggal).

Jenis Pelanggaran
Menurut data Ditlantas Polda Metro, jenis pelanggaran terbanyak sejauh ini adalah pengendara yang tidak memakai masker. Jumlahnya mencapai 29.806 teguran.

Pelanggaran terbanyak kedua adalah kendaraan melebihi kapasitas yang ditentukan, sebanyak 11.992 teguran. Di bawahnya adalah pengendara sepeda motor yang membonceng orang beralamat tak sama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pelanggaran terbanyak keempat ialah pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai sarung tangan dengan total 8.120 teguran. Sementara pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 8.016 teguran.

“Kemudian pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409 teguran. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran,” jelas Dirlantas.

Terakhir adalah pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran.

Ditlantas juga mencatat adanya jumlah pelanggaran harian. Iya mencontohkan perbandingan pelanggaran pada Selasa (19/5/2020) dengan Senin (18/5/2020).

“Dari sebelumnya (18 Mei) sebanyak 1.732 pelanggaran berkurang menjadi 1.562 pelanggaran kemarin (19 Mei),” tutup Sambodo. [Xan/Ari]

Mobil123