Penumpang Bus AKAP Bisa 70 Persen dari Kapasitas, Mobil Pribadi 50 Persen – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Selama fase I ‘new normal’ hingga 30 Juni 2020, kendaraan umum seperti bus AKAP bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Pembatasan penumpang untuk mobil pribadi secara umum masih sama dengan sebelumnya.

Mulai awal Juni, pemerintah Indonesia menerapkan ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi Corona. Berbagai pelonggaran dilakukan, salah satunya mengenai pembatasan jumlah penumpang untuk moda transportasi massal maupun pribadi.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 8 Juni kemarin. Pada tanggal yang sama terbit pula aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020.

Surat edaran ini berisi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19. Singkatnya, regulasi ini menjabarkan secara lebih rinci ketentuan pembatasan penumpang di masa new normal.

Salinan aturan yang didapatkan Mobil123.com menyebut bahwa angkutan umum bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen kapasitas selama masa transisi fase satu yang berlangsung mulai 9 – 30 Juni mendatang. Ini berlaku bagi angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata.

Batas penumpang angkutan umum 70 persen dari kapasitas berlaku baik di zona hijau (aman dari risiko penularan virus), zona kuning (risiko penularan ringan), zona oranye (risiko penularan sedang), maupun zona merah (risiko penularan berat). Adapun jumlah penumpang maksimal pada aturan sebelumnya, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, adalah 50 persen dari kapasitas.

Taksi Disarankan Pakai Sekat
Sementara itu, taksi hanya bisa mengangkut penumpang hingga 50 persen kapasitas di semua zona, hingga akhir bulan ini. Taksi berkapasitas lima orang cuma bisa diisi tiga penumpang, sedangkan taksi berkapasitas tujuh orang cuma boleh diisi empat penumpang.

Agar lebih aman dari penularan, taksi diminta menyediakan sekat transparan antara pengemudi dan penumpang. Namun, perangkat ini bukanlah sebuah kewajiban.

“Disarankan menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” demikian tertulis di dalam aturan untuk taksi.

Mobil Penumpang
Mobil penumpang sampai Juni berakhir hanya bisa mengangkut 50 persen penumpang. Mobil berkapasitas lima orang maksimal membawa tiga penumpang, sedangkan yang berkapasitas tujuh orang membawa paling banyak empat orang.

Pengecualian terjadi jika seluruh penumpang tinggal di satu rumah. Mobil bisa membawa penumpang hingga 100 persen kapasitas. [Xan/Ari]

Mobil123