Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik

blesscar.co.id –

JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana untuk mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut nantinya mudik akan tetap dilarang namun khusus untuk beberapa kasus, pengecualian akan diberikan. Pengecualian tersebutlah yang akan diatur dalam aturan turunan tersebut.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Caranya dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Namun, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Aturan tersebut terdapat larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Semua harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Adita. [Adi/Ari]

Mobil123