Ini Daftar Polda yang Tidak Beri Perpanjangan Dispensasi SIM

blesscar.co.id –

JAKARTA – Polda-Polda berikut ini tidak memberikan dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di wilayahkan karena pertimbangan jumlah antrian pemohon yang minim.

Antrian pemohon perpanjangan SIM rupanya tidak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, untuk itu Kepolisian pun melakukan penyesuaian kebijakan dipensasi perpanjangan SIM di masing-masing wilayah hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST /1637/ VI/ YAN.1.1./2020.

Dalam Surat Telegram tersebut ada Polda yang tidak diberikan dan diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM. Dengan menyesuaian tersebut diharapkan kebijakan dapat lebih merata bagi masyarakat.

Dan berikut adalah Polda yang tidak diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM

  1. Polda Sumatera Barat
  2. Polda Jambi
  3. Polda NTT
  4. Polda Sulteng
  5. Polda Sulut
  6. Polda Sulbar
  7. Polda Maluku
  8. Polda Kalbar
  9. Polda Sumut
  10. Polda Kaltara
  11. Polda Malut
  12. Polda Bali
  13. Polda Sulsel
  14. Polda Aceh
  15. Polda Bengkulu
  16. Polda Sultra
  17. Polda Jateng
  18. Polda Papua barat
  19. Polda Gorontalo
  20. Polda Sumsel
  21. Polda Kepri
  22. Polda Kalteng

Sementara untuk Polda yang  diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan  31 Juli 2020

  1. Polda Jabar
  2. Polda DIY
  3. Polda NTB
  4. Polda Lampung
  5. Polda Kalsel
  6. Polda Babel
  7. Polda Riau
  8. Polda Banten
  9. Polda Papua

Polda yang diberikan perpanjangan dispensasi selama 2 bulan, tanggal 1 Juli sd 31 Agustus 2020

  1. Polda Kaltim
  2. Polda Metro Jaya
  3. Polda jatim (Khusus Polrestabes Surabaya)

Sebelumnya diberitakan bahwa dispensasi perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Perpanjangan masa dispensasi SIM ini dikarenakan banyaknya jumlah pemohon yang melakukan perpanjangan SIM sehingga menyebabkan atrian terlalu panjang.

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kepolisian untuk memastikan pelayanan perpanjangan SIM tetap berjalan sesuai protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan membatasi jumlah atrian pemohon setiap harinya.

Kemudian Polda Metro Jaya juga sudah membuka kembali layanan SIM keliling di Taman Mini Indonesia Indah dan Daan Mogot guna memecah kepadatan antrian. Kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membuka layanan Gerai SIM di pusat-pusat perbelanjaan. [Adi/Ari]

Mobil123