17 Pemudik Bayar Rp 200 Ribu untuk Diselundupkan Pulang, tapi Ketahuan – Berita Otomotif

blesscar.co.id –

JAKARTA – Aksi penyelundupan pemudik masih terjadi usai Hari Raya Idul Fitri 2020, saat masa larangan mudik masih berlaku. PascaLebaran, mereka melakukannya untuk kembali ke kota secara ilegal.

Kepolisian, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri akhir pekan ini, berhasil menghalau penyelundupan 17 pemudik dalam satu mobil pada Kamis (28/5/2020) malam, saat ingin memasuki Kota Depok, Jawa Barat. Orang-orang itu menumpang Isuzu Elf dengan pelat nomor berkode ‘E’ yang kembali dari Kuningan, Jawa Barat.

Mobil bernomor polisi E 7502 VC tersebut dicegat petugas penjaga Check Point Jl. Margonda Raya, tepatnya di kolong flyover Universitas Indonesia. Saat diperiksa, terungkaplah belasan orang yang berdesak-desakan di dalam kabin.

“Di dalam mobil ada 17 orang terdiri dari 14 penumpang, 1 sopir dan 2 orang kernet,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik selama 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Akan tetapi, muncul jasa-jasa penyelundupan pemudik.

Kebijakan tersebut belakangan diikuti oleh regulasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang para warga keluar – masuk Jabodetabek. Hanya pihak-pihak yang diizinkan oleh regulasi, dengan SIKM sebagai buktinya, yang boleh melakukannya.

Ke-17 orang di dalam mobil Elf tidak bisa menunjukkan SIKM. Mereka pun menyalahi protokol jaga jarak di dalam kendaraan dari pemerintah.

“Mereka tidak punya kelengkapan surat-surat,” jelas Erwin.

Setelah ditelisik, para penumpang membayar Rp 200 – 350 ribu untuk jasa penyelundupan tersebut. Mereka berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Rata-rata kerjanya serabutan,” tambah Erwin.

Petugas memberikan sanksi terhadap para penumpang yakni dikembalikan ke arag Bogor dengan naik angkutan umum. Adapun sopir mobil, Mulyono yang merupakan warga Kuningan, ditilang sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk kendaraannya ditahan di Satlantas Polres Metro Depok,” tandasnya.

Untuk menegakkan aturan larangan mudik Lebaran, kepolisian menggelar Operasi Ketupat 2020 sejak hari pertama berlakuknya larangan mudik. Operasi ini, di tahun-tahun ‘normal’, bertujuan mengawal dan melancarkan arus mudik dan arus balik Lebaran.

Masa Operasi Ketupat 2020 sendiri telah diperpanjang, yang tadinya berakhir pada 31 Mei menjadi pada 7 Juni. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemudik bandel yang lolos masuk ke Jabodetabek pada masa arus balik Lebaran. [Xan/Ari]

Mobil123